Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI memperingatkan Presiden Joko Widodo agar berhati-hati.
Kuasa Hukum tujuh anggota Dewan Rasman Arif Nasution memperingatkan agar Presiden Joko Widodo hati-hati. Pasalnya, perilaku Ahok yang kerap melaporkan masalahnya ini dapat merusak citra Jokowi.
"Jokowi harus hati-hati dengan perilaku Ahok karena Ahok memainkan peran yang merusak Pak Jokowi," ujarnya di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Rabu (11/3/2015).
Dia menilai langkah kliennya lebih tepat karena menempuh jalur hukum seperti yang dilakukan tujuh kliennya hari ini. Kedekatan Ahok dengan Presiden Jokowi tak boleh dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah dengan para legislator daerah.
"Beliau [Ahok] itu kan sepertinya ada masalah di DPRD DKI kok laporannya ke Presiden? Seolah dekat, lapor ke Presiden," katanya.
Adapun, Ahok dilaporkan atas dugaan fitnah karena sempat menyebut para legislator daerah sebagai maling dan perampok uang rakyat di media massa.
Ucapan Ahok ini, kata Rasman, melanggar pasal 310, 316, 318 KUHP atas pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Pasal lainnya yang juga menjerat Mantan Bupati Belitung Timur itu yakni pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun.
Awalnya, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana turut hadir bersama kuasa hukumnya. Kendati demikian, hanya kuasa hukumnya saja yang datang melaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut dibuat atas nama klien Rasman yaitu:
1. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana
2. Anggota DPRD DKI Maman Firmansyah
3. Anggota DPRD DKI Tubagus Arif
4. Anggota DPRD DKI Haji Nawawi
5. Anggota DPRD DKI Bambang Kusumanto
6. Anggota DPRD DKI Haji Sarifudin
7. Anggota DPRD DKI Prabowo Sunirman