Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK VS DPRD DKI: Ahok Diancam Penjara 4 Tahun

DPRD DKI Jakarta akan melaporkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (10/3/2015).
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (tengah) memberikan keterangan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo membahas hak angket yang akan diajukan DPRD DKI di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2). Hak Angket DPRD tersebut muncul saat Gubernur DKI menemukan dana sebesar Rp 12,1 triliun yang masuk dalam APBD DKI 2015./Antara
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (tengah) memberikan keterangan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo membahas hak angket yang akan diajukan DPRD DKI di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2). Hak Angket DPRD tersebut muncul saat Gubernur DKI menemukan dana sebesar Rp 12,1 triliun yang masuk dalam APBD DKI 2015./Antara

Bisnis.com, JAKARTA— DPRD DKI Jakarta akan melaporkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (10/3/2015).

Pengacara DPRD DKI, Razman Arif Nasution, mengatakan ada banyak pasal yang akan dilaporkan terhadap Ahok terkait dengan pernyataan anggaran siluman yang dilontarkannya.

"Pasal 310, 311, 317, 318, dan 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya, Selasa (10/3/2015).

Pasal 310, ujar pengacara yang juga menangani kasus praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tersebut, berisi soal penyerangan kehormatan atau nama baik dengan cara menuduh. Dalam ayat (2) pasal ini, jika tuduhan itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, ancamannya pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan, Pasal 311 berisi tentang kejahatan pencemaran nama baik. Lalu, Pasal 317 soal pemberitahuan palsu untuk ditulis tentang seseorang, sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang. Ancaman Pasal 317 adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun Pasal 318 berisi tentang perbuatan yang menimbulkan persangkaan palsu terhadap seseorang bahwa dia berbuat pidana. Ancamannya, pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sedangkan Pasal 207 berisi tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Ancamannya, pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"DPRD itu penyelenggara negara," ujar Razman, yang jadi pengacara tersangka Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan, dalam kasus korupsi Bus Transjakarta.

Selain KUHP, tutur dia, mereka juga akan menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka memakai Pasal 27 ayat (3) yang berisi soal penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancamannya, 6 tahun pidana penjara atau denda maksimal Rp6 miliar.

Razman mengatakan barang bukti yang dipakainya adalah data-data dan pemberitaan di media massa. Mereka akan menyerahkannya ke polisi, Rabu (11/3/2015).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper