Bisnis.com, Jakarta--Buntut perseteruan antara DPRD DKI dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terus mencuat.
Akibat pelontaran kata-kata umpatan pada mediasi antara legislatif dengan eksekutif Pemprov DKI oleh Kemendagri beberapa waktu lalu, anggota DPRD DKI dengan inisial PS dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dilakukan oleh Lembaga Hukum Pendidikan tertanggal 9 Maret 2015. Direktur Eksekutif LBH Pendidikan Ayat Hadiyat mengatakan bukti adanya kata umpatan bahkan rasis telah dianalisis berdasarkan video yang beredar.
"Kita bisa analisis dari sumber audio, dugaan dilakukan oleh satu orang. Ada salah satu anggota dewan yang bilang sangat memalukan, pakai baju hijau," kata Ayat pada konferensi pers, di Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015).
Dugaan tindak pidana itu, menurutnya, melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16bUU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai pernyataan kebencian permusuhan atau penghinaan terhadap suku tertentu dan/atau Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan kata-kata tak pantas di hadapan penguasa umum.
"Yang dilaporkan setelah dinaikkan sudah jelas rasis, itu yang dilaporkan. Inisialnya PS," sebut Ayat.
Pernyataan yang dilontarkan oknum itu dinilai tidak mendidik masyarakat.
Ke depan, dia berharap konflik APBD ini tidak diumbar ke publik, namun diselesaikan dengan damai dan tetap memberikan keputusan yang memihak masyarakat.