Bisnis.com, JAKARTA— Tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta tahun ini terancam batal terealisasi, jika Pemprov DKI menggunakan APBD DKI 2014 melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan kita pakai APBD-Perubahan 2014, TKD tidak dapat. Termasuk tunjangan transportasi juga tidak diberikan," kata Heru Budi Hartono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, di Balai Kota, Selasa (10/3/2015).
Menurut Heru, tidak diberikannya TKD dinamis dan tunjangan lainnya bukanlah sanksi atas polemik APBD DKI tahun 2015. Melainkan, langkah untuk mengefisiensikan APBD Perubahan tahun 2014 yang jumlahnya tidak sebesar APBD DKI tahun 2015.
"Iya TKD dinamis jadi kita tunda, karena ketinggian ambilnya, susah," terangnya.
Walau demikian, lanjut Heru, Pemprov DKI tetap berupaya yang terbaik untuk menyelesaikan APBD DKI tahun 2015 sesuai dengan batas waktu dari pihak Kemendagri sehingga anggaran tersebut bisa dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
"Kita usahakan yang terbaik untuk pegawai juga. Saya maunya APBD DKI tahun 2015 tetap dibuat Perda," tukasnya.
Kesepakatan
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah, mengaku enggan memprediksi jika Pemprov DKI nantinya kemungkinan akan menggunakan APBD-Perubahan DKI tahun 2015 dengan mengeluarkan Pergub.
Sampai detik ini, pihaknya masih berharap ada kesepakatan RAPBD DKI tahun 2015 antara eksekutif dengan legislatif.
"Saya belum mau spekulasi. Karena kita masih menunggu evaluasi tertulis dari Kemendagri," ujarnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini mengatakan apabila telah ada evaluasi tertulis dari Kemendagri, Pemprov DKI selanjutnya akan bersurat ke DPRD DKI yang dilanjutkan pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar).
"Di situ ada waktu tujuh hari, ya nanti kita lihat seperti apa," tukasnya.