Bisnis.com, JAKARTA - Perseteruan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI memasuki babak baru. Rabu esok, 11 Maret 2015, delapan anggota DPRD DKI mewakili fraksi pendukung hak angket, melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri.
"Hari ini batal karena pertimbangan politis dan menyiapkan strategi," kata pengacara DPRD DKI Jakarta Razman Arif Nasution, Senin 9 Maret 2015.
BACA: Ada Upaya Penyuapan Pemprov DKI Kepada Ketua DPRD DKI
Kedelapan anggota dewan, paparnya, akan bertindak sebagai pribadi melaporkan Ahok atas tudingan pencemaran nama baik. Dewan menganggap tudingan maling dan begal anggaran APBD 2015 yang dialamatkan Ahok ke DPRD sudah kelewat batas.
"Saat ini berkas sudah ada. Intinya saya akan berupaya maksimal dalam kasus ini," katanya.
Adapun kedelapan partai pendukung hak angket tersebut adalah PPP, Gerindra, PKS, PAN, PDIP, Hanura, Demokrat dan Golkar. Meskipun akan melaporkan Ahok ke polisi, dewan akan tetap meneruskan hak angket. "Dewan tidak memiliki rencana untuk membatalkan hak angket. Maju terus".
Tidak main-main, Razman mengaku telah bertemu dengan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berdiskusi mengenai pencemaran nama baik dan suap.
"Urusan pencemaran nama baik akan ditangani Bareskrim Polri dan upaya suap Rp 12,7 triliun akan ditangani KPK," ujarnya.
Ia optimistis akan mendapatkan tanggapan baik dari dua institusi ini. Pasal yang digunakan adalah KUHP 263,268,264 mengenai penghinaan kepada DPRD dan pemalsuan dokumen negara. "Kita tunggu saja perkembangan nanti," katanya.