Bisnis.com, JAKARTA--Pemberlakuan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis yang merupakan sistem remunerasi baru terancam mundur bila pembahasan eksekutif-legislatif kembali buntu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan bila setelah waktu yang diberi Kementerian Dalam Negeri eksekutif-legislatif masih belum sepakat, Peraturan Gubernur diterbitkan atas izin Kementerian Dalam Negeri untuk menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.
Adapun, pencairan TKD dinamis tetap harus mengikuti Kemendagri meskipun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tak akan melewati Badan Anggaran (Banggar) dengan terbitnya Pergub tersebut. Alasannya, untuk efisiensi anggaran.
"Katakan DDN (Departemen Dalam Negeri--Kemendagri) menyampaikan kalau pakai APBDP 2014 TKD enggak dapet [TKD dinamis]. Termasuk tunjangan transportasi juga enggak diberikan. Bukan sanksi. Efisiensi," ujarnya di Balai Kota, Senin (9/3/2015).
Sebaliknya, jika pada masa tujuh hari yang diberi Kemendagri eksekutif dan legislatif sepakat, TKD dinamis bisa berjalan di tahun ini.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar yang diterbitkan adalah Peraturan Daerah atas APBD DKI 2015 bukanlah Peraturan Gubernur untuk menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.
"Saya Kepala BPKD inginnya tetap Perda. Tapi saya enggak tahu kan. Kalo seandainya enggak bisa jalan, pakai [pagu APBD] 2014," katanya.
Adapun, pada APBD DKI 2014 setelah perubahan pagunya Rp72,9 triliun. Sedangkan, pada APBD 2015 pagunya Rp73,08 triliun.
Alhasil, sejumlah penyesuaian harus dilakukan bila akhirnya pagu tahun 2014 yang digunakan.
Seperti diketahui, Kemendagri memberi batas selambat-lambatnya menyerahkan hasil evaluasi pada 13 Maret.
Setelah itu, eksekutif-legislatif diberi waktu selama tujuh hari untuk kembali membicarakan APBD DKI 2015.