Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi waktu sepekan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan DPRD DKI Jakarta untuk menyelesaikan konflik pembahasan rancangan APBD secara internal.
Kementerian Dalam Negeri sudah menutup mediasi dengan pemerintah daerah.
"Maksimal tanggal 13 Maret 2015. Kami tunggu political will dari gubernur dan DPRD," kata Tjahjo di Balai Diklat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (9/3/2015.
Pekan lalu Kementerian menggelar mediasi antara DPRD dan Gubernur DKI. Kementerian, kata Tjahjo, juga tengah menyusun rekomendasi solusi berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Tjahjo mengatakan tak ingin mendengar adanya upaya saling klaim dana siluman dalam rancangan APBD. Nantinya, Kemendagri hanya mengesahkan satu rancangan yang telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif.
"RAPBD harus satu. Output harus satu," kata Tjahjo.
Dia yakin pembahasan anggaran ini akan menemukan jalan keluar sebelum tenggat waktu. Jika pemerintah DKI Jakarta menemukan jalan buntu, maka Kementerian akan mengeluarkan kebijakan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 314 ayat (4).
Undang-undang tersebut menyebutkan mendagri berwenang membatalkan isi APBD jika hasil evaluasi Kemendagri tidak ditindaklanjuti Gubernur dan DPRD dalam waktu tujuh hari. Jika dibatalkan, maka yang akan berlaku adalah APBD 2014.
"Kami punya kewenangan. Pokoknya kami tak ingin anggaran DKI terlambat sehari pun. Implikasinya nanti di tender, persiapan pembangunan, dan gaji aparatur," kata Tjahjo.