Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK VS DPRD DKI: Tjahjo Ultimatum Ahok-Dewan Selesaikan Draf APBD

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi waktu sepekan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan DPRD DKI Jakarta untuk menyelesaikan konflik pembahasan rancangan APBD secara internal.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Istana Bogor Jumat (13/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Istana Bogor Jumat (13/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi waktu sepekan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan DPRD DKI Jakarta untuk menyelesaikan konflik pembahasan rancangan APBD secara internal.

Kementerian Dalam Negeri  sudah menutup mediasi dengan pemerintah daerah.

"Maksimal tanggal 13 Maret 2015. Kami tunggu political will dari gubernur dan DPRD," kata Tjahjo di Balai Diklat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (9/3/2015.

Pekan lalu Kementerian menggelar mediasi antara DPRD dan Gubernur DKI. Kementerian, kata Tjahjo, juga tengah menyusun rekomendasi solusi berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Tjahjo mengatakan tak ingin mendengar adanya upaya saling klaim dana siluman dalam rancangan APBD. Nantinya, Kemendagri hanya mengesahkan satu rancangan yang telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif.

"RAPBD harus satu. Output harus satu," kata Tjahjo.

Dia yakin pembahasan anggaran ini akan menemukan jalan keluar sebelum tenggat waktu. Jika pemerintah DKI Jakarta menemukan jalan buntu, maka Kementerian akan mengeluarkan kebijakan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 314 ayat (4).

Undang-undang tersebut menyebutkan mendagri berwenang membatalkan isi APBD jika hasil evaluasi Kemendagri tidak ditindaklanjuti Gubernur dan DPRD dalam waktu tujuh hari. Jika dibatalkan, maka yang akan berlaku adalah APBD 2014.

"Kami punya kewenangan. Pokoknya kami tak ingin anggaran DKI terlambat sehari pun. Implikasinya nanti di tender, persiapan pembangunan, dan gaji aparatur," kata Tjahjo.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper