Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta menginstruksikan agar seluruh anggota dewan tidak melakukan interaksi apapun dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov DKI Jakarta.
Aturan itu berlaku selama masa penyelidikan hak angket berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Ongen Sangaji Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, sekaligus menjabat sebagai Ketua Panitia Hak Angket.
"Saya sampaikan agar teman-teman DPRD jangan berkoordinasi dengan SKPD selama penyelidikan ini," tuturnya, Jumat (27/2/2015).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan berjanji akan memanggil seluruh pihak yang terkait permasalahan RAPBD yang semakin panas tersebut.
"Ya seluruh pihak yang terkait, bisa saja gubernur atau SKPD gubernur. Setiap warga negara terlibat dengan hal ini," tuturnya.
Pihaknya berjanji akan menegakkan hukum setegak-tegaknya. "Kalau ada anggota DPRD yang salah ya saya katakan salah. Kalo Pak Ahok salah saya akan katakan salah," tegasnya.