Bisnis.com, JAKARTA— Seluruh anggota DPRD DKI dari 10 Fraksi sepakat menggunakan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
BACA JUGA: HAK ANGKET AHOK: Berakar dari Sakit Hati
Tidak cuma itu, para anggota dewan sepakat membentuk tim untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok.
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP Abraham 'Lulung' Lunggana mengatakan keputusan pengunaan hak angket ini diambil, karena semua fraksi menduga Ahok telah melakukan pelanggaran hukum, berupa pemalsuan dokumen.
SIMAK: AHOK VS DPRD DKI: Lulung, Dari Dulu Gue Kelihatan "Gak" Akur Sama Ahok
"Rancangan Perda APBD yang dia serahkan ke Kementerian Dalam Negeri itu palsu, karena berbeda dengan hasil paripurna APBD pada 27 Januari lalu," ujarnya usai paripurna.
SIMAK: AHOK VS DPRD DKI: Ini Bukti Dana Siluman
"Yang asli itu ya yang ada tanda tangan lima pimpinan DPRD dan Gubernur itu sendiri."
Menurut Lulung, apa yang dilakukan Ahok itu merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak pada kepentingan masyarakat.
"Gara-gara APBD yang versinya berbeda itu, warga Jakarta terancam tak punya APBD, padahal kan itu uang warga juga, hasil dari pajak."
Tim pemeriksa ini akan bekerja selama dua bulan ke depan.
"Fokus utamanya memeriksa dugaan pelanggaran hukum itu, kalau terbukti maka akan kami laporkan ke Kementerian Dalam Negeri."
Bukan tak mungkin, katanya, hasil kerja tim pemeriksa juga merekomendasikan pemakzulan terhadap Ahok. Tim ini dipimpin oleh legislator dari Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak yang juga ketua panitia hak angket.