Bisnis.com, Jakarta--DPRD DKI sepakat untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait APBD 2015. Dewan menyimpulkan ada delapan aturan yang ditabrak oleh Gubernur DKI Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
Delapan dosa tersebut dianggap melanggar lima aturan perundangan-undangan yaitu Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2004, dan UU No.17 Tahun 2003. Berikut 8 tuduhan pelanggaran yang dilakukan Ahok:
1. Melakuan proses penyusunan RAPBD 2015 tidak berdasarkan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat kelurahan sampai provinsi
2. RAPBD 2015 tidak berdasarkan data yang ada di Badan Perencanaan Daerah (BAPPEDA), melainkan dari hasil Tim ahli (tim 20) yang tidak berkompeten menurut aturan yang berlaku
3. RAPBD 2015 hasil dari Tim 20 tersebut tidak boleh dibahas oleh DPRD DKI
4. Melakukan pelanggaran dengan meniadakan fungsi anggaran DPRD DKI
5. Melarang usul Badan Anggaran DPRD DKI
6. RAPBD 2015 masih bersifat program dan oleh Gubernur DKI tidak diperbolehkan secata rinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja
7. Gubernur DKI sering menyampaikan hal-hal yang secara etika sebagai Kepala Daerah tidak dapat dibenarkan.
8. Kebijakan Eksekutif tentang pembatasan kendaraan bermotor roda dua di beberapa wilayah