Bisnis.com, Jakarta--Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik mengklaim sudah ada 84% dari 106 anggota dewan yang menyetujui pelontaran hak angket.
Hak ini dikeluarkan oleh DPRD DKI terkait penyusunan draft APBD yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri menyimpang dari kesepakatan dalam Rapat Paripurna pada 27 Januari 2015.
"Hari ini bersurat ke pimpinan dewan, kemudian pimpinan dewan menentukan paripurna pengesahan. Sudah 84% yang setuju," katanya di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Menurutnya, pengembalian draft APBD oleh Kemendagri ke Pemprov DKI merupakan indikasi adanya kekeliruan dalam penyusunan.
Salah satu indikator penyusunan yang dipersoalkan oleh Taufik adalah pemanfaatan sistem e-budgeting. Program itu dipahaminya sebagai alat untuk transparasi dan bukan sebuah prosedur untuk menghasilkan APBD.
"E-budgeting itu adalah tool, alat untuk transparansi, bukan prosedur pengesahan APBD. Makanya di dalam Kemendagri enggak ada," ujarnya.
Dia menilai eksekutif telah melanggar peraturan perundang-undangan di antaranya UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.28 tahun 1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seperti diketahui, APBD DKI disepakati dalam paripurna sebesar Rp78,03 triliun pada 27 Januari 2015. Kemudian, Pemprov DKI mendapatkan revisi dari Kemendagri terkait draft APBD DKI yang perlu disempurnakan.
Penyempurnaan draft itu antara lain penyertaan nomor rekening dinas, lampiran Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan rekomendasi dana hibah.