Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telambat melengkapi dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Triwisaksana mengatakan pasca rapat paripurna, seharusnya penyerahan rekomendasi dan APBD hanya berjarak tiga hari. Sementara, sejak APBD disahkan pada 27 Januari 2015.
"Itu kan kondisi normalnya tiga hari setelah paripurna," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jumat (6/2/2015).
Menurutnya, keterlambatan ini disebabkan karena pembahasan lebih detail memakan waktu panjang.
Hal ini karena, dia mengakui agar rapat paripurna dan APBD secara umum bisa disahkan.
"Iya itu soalnya kita pengen buru-buru sepakati rincian secara umum. Rincian detilnya belum," katanya.
Seperti diketahui, pagu APBD 2015 Rp73,08triliun.
Namun jika belum melalui persetujuan di Kemendagri, APBD belum bisa digunakan.
Semakin lama waktu penyelesaiannya, maka akan sangat berpengaruh pada terserapnya anggaran.
APBD 2015: DKI Belum Lengkapi Dokumen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telambat melengkapi dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Duwi Setiya Ariyanti
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
32 menit yang lalu
Pemprov DKJ Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Imbas Kasus Kegiatan Dinas Fiktif
19 jam yang lalu