Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bus Tingkat Dianggap Langgar Aturan, Pengadaan Jalan Terus

Bisnis.com, JAKARTA--Meskipun bus tingkat dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No.5/2012 tentang Kendaraan, pengadaan terus berlanjut.
Bus tingkat wisata/Antara
Bus tingkat wisata/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Meskipun bus tingkat dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No.5/2012 tentang Kendaraan, pengadaan terus berlanjut.

"Tidak [tunggu revisi]. Pengadaan jalan terus," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (30/1/2015).

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pengadaan bus tingkat hingga 100 unit pada tahun ini. Sementara, untuk penambahan Bus Transjakarta pihaknya berharap dapat menambah hingga di lebih dari 300 bus dengan mekanisme penyertaan modal pemerintah (PMP) dan public service obligation (PSO).

"Pengadaan bus tingkat 70 sampai 100 unit. Kami harapkan dari skema PMP dan PSO bisa diadakan di atas 300 unit bus," katanya.

BACA JUGA:

Short Covering Bikin Harga Minyak Melonjak

BUS TINGKAT: Pemprov DKI Minta Beleid Ditinjau Ulang

BUSANA DARI KONDOM: 10 Gaun Ini Pasti Segarkan Mata & Pikiran

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper