Bisnis.com, JAKARTA— Pemprov DKI Jakarta saat ini meminta pertimbangan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rencana pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Jakarta Monorail (JM).
SIMAK: Gubernur Ahok Tolak Pembangunan Perumahan di Mampang
PT JM adalah investor pembangunan moda transportasi massal berbasis rel di ibu kota. Setelah surat pertimbangan dari Kejagung diterima, Pemprov DKI melayangkan surat pemutusan kerja sama dengan PT JM.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya tidak ingin digugat setelah surat pemutusan kerja sama ini dikeluarkan. Oleh sebab itu, Pemprov DKI hingga saat ini masih menunggu balasan surat dari Kejagung untuk mengirim surat kepada PT JM.
"Monorail kami akan balas, surat lagi disiapkan. Kami akan minta pertimbangan Kejagung juga," kata Ahok usai rapat TPUT di Balai Kota, Kamis (15/1/2015).
Dia berharap, dengan adanya surat pertimbangan Kejagung, maka surat yang dibuat oleh Pemprov DKI akan lebih jelas.
”Kalau memang pertimbangannya bisa diputus, kita putus. Jadi lebih jelas dari surat Pak Fauzi Bowo,” tandasnya. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
GUBERNUR AHOK: Tak Benar Hotel di Jakarta Dilarang Putar Lagu Asing
Alasan Gubernur Ahok Unggah Kegiatan Rapat ke Youtube