Bisnis.com, JAKARTA--Mulai 18 Januari 2015, pelanggar di jalur pelarangan motor di Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Menurut Martinus Sitompul, Kabid Humas Polda Metro Jaya, hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Rp500.000 ribu maksimal, ini diterapkan sesuai peraturan UU Lalu Lintas," katanya di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/1/2015).
Dia mengatakan seiring dengan berjalannya waktu, kondisi lalu lintas akan kondusif sebab saat ini pengendara motor sedang dalam tahap pencarian jalur alternatif.
Selain itu, pihaknya mengklaim telah berhasil mengurai kemacetan hingga 40% di sekitar area pembatasan sepeda motor.
"Hampir mengurangi 30-40 persen simpul-simpul kemacetan. Orang yang melintasinya sudah merasa nyaman. Mereka sudah bisa memprediksi waktu perjalanan," ujarnya.