Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK MONOREL: Pemprov DKI Menanti Niat Baik Adhi Karya

Pemerintah Provinsi DKI mengharapkan agar inisiatif PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk membangun monorel berlajut.
Pengendara melintasi tiang-tiang penyangga monorel yang terbengkalai di Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/1). /Antara
Pengendara melintasi tiang-tiang penyangga monorel yang terbengkalai di Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/1). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Deputi Gubernur DKI Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi  Sutanto Soehodho mengatakan dari paparan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Selasa (13/1/2015,  baru sekadar menyatakan komitmen untuk  melanjutkan pembangunan monorel.

Niatan baik PT Adhi Karya, kata Tanto, masih ditunggu dengan paparan yang lebih detail. Pihaknya pun berharap proses selanjutnya bisa dilalui. Jika persyaratan dapat dipenuhi dan rencana bisnisnya feasible, nantinya, perusahaan pelat merah itu akan mengurus administrasi untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN).

"Ini baru sekadar mereka ada pemikiran mereka mau membangun, kalau di Bahasa Jawa namanya kulo nuwun. Kita punya pemikiran bahwa ini nanti ada
pembahasan lebih jauh," ujarnya di Balai Kota, Selasa (13/1/2015).

Lebih lanjut emiten berkode ADHI itu mengajukan pembangunan monorel dengan rute Bekasi-Cawang, Cibubur-Cawang dan Cawang-Senayan. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan Pemprov DKI untuk membangun monorel beserta depo di beberapa titik ruang  terbuka hijau (RTH) seperti di Cibubur yang dimiliki Dinas Pertanian dan Cawang.

"Ya kalau kita bisa bantu, kita harus liat dulu soal tata ruangnya bagaimana, masalahnya itu RTH," ucapnya.

Terkait dengan pemanfaatan tiang-tiang monorel milik PT JM yang akan diambilalih, pihaknya tak ingin mencampuri. Pasalnya, sebelumnya, PT JM  dan ADHI berada di satu konsorsium untuk membangun monorel.

"Jadi, potensinya ya mungkin dispute di antara mereka perjanjiannya seperti  apa dulu saya enggak tau. Tapi itu potensi merekalah," katanya.

Seperti diketahui, DKI menambah dua persyaratan baru agar proyek pembangunan maupun pengoperasian moda transportasi massal tak terhenti di tengah jalan. Adapun, syarat tersebut yakni jika saat pembangunan mangkrak, aset-aset di area proyek menjadi hak Pemprov dan investor tak mendapatkan dana pengganti apapun. Kedua, jika saat pengoperasian moda perusahaan merugi dan pelayanan terhenti, Pemprov berhak mengambilalih sampai investor menyatakan kesanggupannya. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

Pemerintah Buka Opsi Pailitkan TubanPetro

Bulog Akui Serapan Beras Tak Penuhi Target

MEA 2015: Pemkot Tangerang Bangun Perguruan Tinggi Negeri

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper