Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta PT Adhi Karya memenuhi sejumlah persyaratan apabila berkeinginan membangun monorel di wilayah ibu kota.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai mengadakan pertemuan dengan pihak Adhi Karya di Balai Kota, Jakarta, Selasa.
"Mereka (Adhi karya) ingin membangun monorel di Jakarta. Akan tetapi, saya bilang tidak bisa membangun begitu saja. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," katanya, tulis Antara, Selasa (13/1/2015).
Menurut dia, ada dia syarat yang harus dipenuhi oleh Adhi Karya sebelum benar-benar melaksanakan proses pembangunan fisik monorel di wilayah Kota Jakarta.
"Persyaratan ini berupa perjanjian resmi, hitam diatas putih. Syarat pertama, yaitu apabila proses pembangunannya berhenti di tengah jalan, maka seluruh bangunan yang sudah berdiri akan menjadi milik Pemprov DKI," ujar Basuki.
Syarat kedua, sambung dia, yakni apabila pada masa pengoperasian, Adhi Karya merasa rugi dan memberhentikannya, maka Pemprov DKI tidak memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi apapun.
"Setelah itu, kami juga berhak mengambil alih pengoperasian untuk kemudian kami kelola sendiri. Itulah syarat-syarat yang kami ajukan ke Adhi Karya dalam pertemuan tadi," tutur Basuki.
Meskipun demikian, dia tetap menyambut baik tawaran investasi dari PT Adhi Karya mengingat Kota Jakarta membutuhkan banyak moda transportasi umum untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas.
PROYEK MONOREL: Jika Berminat, Adhi Karya Harus Penuhi Persyaratan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta PT Adhi Karya memenuhi sejumlah persyaratan apabila berkeinginan membangun monorel di wilayah ibu kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Redaksi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu