Bisnis.com, JAKARTA--Besok (2/1/2015), 6.506 pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilantik di Monumen Nasional, Jakarta. Langkah besar ini diikuti dengan sistem evaluasi kinerja selama 3-6 bulan masa kerja kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pengamat Kebijakan Publik Idil Akbar mengatakan bahwa kurun waktu singkat tersebut, penentu kebijakan baru masuk tahap perencanaan dan upaya untuk melaksanakan.
Dalam waktu 3 bulan sampai 6 bulan, saya kira itu baru pada tahap perencanaan dan upaya mengimplementasikan dari perencanaan itu sendiri, katanya kepada Bisnis, Kamis (1/1).
Menurutnya, rotasi jabatan ini memerlukan adaptasi dengan bidang baru yang ditentukan. Misalnya, dari Dinas Pariwisata dan Budaya dipindahkan ke Dinas Pendidikan, dan lain sebagainya. Idil menuturkan penyesuaian diri pejabat yang memegang bidang baru ini dapat mempengaruhi kebijakan pula.
Kalau rolling, khawatirnya harus ada adaptasi dengan kondisi baru. Menyesuaikan kebijakan lama dan kebijakan baru yang belum secara signifikan mengambil keputusan dengan benar, katanya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan tenggat waktu 3-6 bulan untuk evaluasi kinerja. Jika tidak berhasil membawa perubahan, bukan tak mungkin kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dicopot dari jabatannya.
Yang masih bertahan jangan senang karena ini seperti ular tangga. Tiga bulan enggak beres, saya stafkan, coba orang baru. Enggak ada urusan, tugas semua tahu, katanya saat mengarahkan para pimpinan SKPD, di Balai Kota, Jakarta (31/12).