Bisnis.com, CIKARANG - Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan mulai 2015 seluruh kegiatan pegadaan barang/jasa di semua organisasi perangkat daerah (OPD) akan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Layanan Pengadaan Secara Elektronik (UPTD LPSE).
Kepala UPTD LPSE Kabupaten Bekasi Iwan Indra mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pemda untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan. Hal itu direalisasikan dengan penerapan metode baru dalam Sistem Pengadaan Elektronik (SPE) versi 4.0 menggantikan versi 3.5 yang dilakukan selama 2014.
"Jadi mulai 2015 nanti yang akan dipakai adalah SPE versi 4.0," jelasnya seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, Minggu (21/12/2014).
Dengan SPE versi terbaru, Iwan menuturkan semua pengadaan barang/jasa, baik yang lelang, penunjukan langsung maupun pemilihan langsung, harus melalui LPSE. Pada versi 3.5 terdahulu, pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta yang melalui LPSE.
"Sekarang semua pengadaan, berapa pun nilainya harus lewat LPSE," katanya.
Seluruh Lelang di Kabupaten Bekasi Secara Elektronik Mulai 2015
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan mulai 2015 seluruh kegiatan pegadaan barang/jasa di semua organisasi perangkat daerah (OPD) akan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Layanan Pengadaan Secara Elektronik (UPTD LPSE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
39 menit yang lalu
Pemprov DKJ Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Imbas Kasus Kegiatan Dinas Fiktif
19 jam yang lalu