Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LELANG ELEKTRONIK: Ini Beda untuk Pengadaan Barang/Jasa dan Investasi

Pemerintah Provinsi DKI mengakui proses lelang sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) lebih rumit dari pada lelang pengadaan barang dan jasa biasa. Apa perbedaannya?
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI mengakui proses lelang sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) lebih rumit dari pada lelang pengadaan barang dan jasa biasa. Apa perbedaannya?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan dokumen yang disiapkan para calon investor yaitu Kapsch dan Q-Free lebih banyak. Pada lelang investasi, Pemprov, kata Akbar, tak mengeluarkan anggaran. Hal ini karena, yang dilelang adalah investasi dari penerapan sistem jalan berbayar.

Pasalnya, pemenang lelang harus mengurusi sistem beserta operasionalnya, pendistribusian on board unit (OBU)--alat penyimpan data dan saldo.

"Kalau beli barang, barangnya diterima. Kalau ini kan bukan hanya barang tapi sistem dan di situ, ada operasionalnya. Di situ yang agak njelimet," katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (14/12/2014).

Saat lelang telah dilakukan, di Koridor I arah Blok M-Kota akan terpasang 40 gantry atau gerbang pembaca kendaraan. Sementara, di sekitar Jalan Rasuna Said-Ragunan akan ada 20 gantry. Diperkirakan, nilai investasinya berkisar antara Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun dari Kapsch, perusahaan asal Swedia dan Q-Free asal Norwegia.

Selain bertolak dari tingginya volume kendaraan yang melintas, tutur Akbar, ERP diterapkan dengan memperhatikan kesiapan moda transportasi publik penunjangnya. Dia menganggap di kedua rute ini relatif lebih siap moda transportasi massalnya dibandingkan dengan rute lainnya.

"Armada Transjakarta sangat siap di koridor ini tinggal penambahan busnya tahun depan," ucapnya.

Kendati baru terdapat dua calon investor yang berminat, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sukarmi mengatakan harus terdapat tiga peserta lelang agar lelang sah dilakukan. Jika tidak, pelelangan akan diulang sampai jumlah peserta lelang terpenuhi.

Namun, bila akhirnya hanya dua perusahaan yang bertahan, barulah dapat dilakukan seleksi atas keduanya. Mengacu pada Peraturan Presiden No.70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menjamin pelelangan berlangsung adil.

"Harus ditunggu sampai ada tiga perushaan. Biar adil. Kalau cuma dua perusahaan, nanti akan dilelang ulang. Setelah ulang, kalau tetap masih dua baru bisa ditunjuk," katanya.

Kendati, jika masih terdapat perusahaan yang berminat maka harus mengikuti prosedur yang sama seperti perusahaan lain yaitu melakukan uji coba selama 6 bulan. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya entry barrier.

"Tetap harus diberi kesempatan yang sama. Kalau tidak itu entry barrier namanya," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper