Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Ancam Pidanakan Pengusaha Tak Ikuti Pajak Onlin

Pemerintah Provinsi DKI melakukan tindakan tegas untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan tegas untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan pihaknya terus mendorong wajib pajak agar mau mengikuti sistem pajak online. Pasalnya, sejak diterapkan dua tahun lalu, baru terdapat sekira 4.500 orang dari kemungkinan 11.000 wajib pajak.

Dengan demikian, pihaknya mengeluarkan instruksi agar para wajib pajak segera menaati aturan. Instruksi tersebut berisi, jika dalam kurun waktu 2 bulan wajib pajak belum mau mengikuti sistem pajak online, maka dapat dikenai hukuman pidana maksimal 2 tahun dan membayar pajak empat kali lipat. Tindakan demikian, termasuk dalam tidak mau menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).

"Sudah keluarkan instruksi jika dalam waktu 2 bulan tidak mengikuti sistem pajak online, bisa kena hukuman pidana kurungan 2 tahun dan membayar pajak empat kali lipat," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (2/12/2014).

Sementara, agar setiap target tercapai, pihaknya melakukan upaya untuk terus menambah wajib pajak. Dia menyebutkan pihaknya melakukan intensifikasi atau mengungkap wajib pajak yang tidak jujur.

Adapun caranya dengan pemeriksaan pembukuan, pengawasan melalui sistem pajak online. Lalu, ekstensifikasi atau mencari wajib pajak yang tersembunyi dengan melakukan pendataan ulang. "Untuk tambah wajib pajak kami lakukan intensifikasi dan ekstensifikasi," lanjutnya.

Kendati demikian, dalam perjalanannya, penerapan cara ini kurang optimal dikarenakan kurangnya jumlah SDM. Mulai dari melakukan pendataan hingga penagihan langsung ke wajib pajak.

Oleh karena itu, hingga saat ini masih terfokus kepada sumber-sumber yang memberi kontribusi terbesar saja. "Kami masih kurang SDM. Akhirnya kami prioritas cari yang besar-besar," ucapnya.

Padahal, DKI berpotensi mendapat tambahan hingga Rp3 triliun dari jenis pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Hal ini dikarenakan terus tumbuhnya investasi sektor properti di Ibu Kota dapat menjadi titik tolak potensi penerimaan dari PBB dan BPHTB.

Berdasarkan data realisasi pajak daerah hingga Sabtu (20/11/2014), baru terkumpul Rp23,47 triliun atau tercapai 88,77% dari target Rp32,5 triliun.

Dari angka ini, sumbangan terbanyak berasal dari PBB-P2 senilai Rp5,29 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp4,9 triliun.

Adapun jenis pajak BPHTB menyentuh angka Rp2,75 triliun. Pemprov, pada 2015 menaikkan Rp3,5 triliun penerimaan dari sektor pajak yang ditargetkan mencapai Rp36 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper