Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan peremajaan seluruh angkutan umum di Ibu Kota selesai pada 2016.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan armada angkutan umum yang berusia 10 tahun sudah tidak beroperasi di Ibu Kota pada tahun depan.
"Angkutan umum baik transjakarta maupun non-transjakarta akan dalam kondisi baik dan layak jalan jalan tahun depan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/11/2014).
Rencananya, pada April 2015 tidak ada angkutan umum yang sudah berusia 10 tahun beroperasi di Jakarta tetapi Pemprov DKI memberikan kelonggaran hingga Oktober tahun depan.
Dia menegaskan akan mencabut izin operasional kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun apabila pada Oktober 2015 belum diremajakan.
"Batas angkutan umum di Jakarta adalah berusia 10 tahun sehingga apabila perda dan pergub itu sudah berlaku, pemilik angkutan belum meremajakan, kami akan cabut izin," kata Akbar.
Setelah izin operasional dicabut, pihaknya tidak akan memberi izin untuk beroperasi kembali. Hal itu dilakukan agar angkutan umum penumpang dan barang yang ada di Jakarta memenuhi kelayakan dan ramah lingkungan.