Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat Hukum dan Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sudah pasti menduduki jabatan Gubernur. Hal ini karena sesuai dengan konstitusi.
Menurutnya, tak ada alasan yang melanggar hukum yang membatalkan keputusan itu. Pasalnya, jabatan Ahok ditentukan berdasarkan proses politik bersama pasangannya Joko Widodo.
“Saya tidak menemukan alasan hukum yang dipakai untuk menghentikan Ahok,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (13/11/2014).
Kendati demikian, hak interpelasi pun dinilainya tak akan bisa melengserkan seorang kepala daerah.
Kalaupun harus ditempuh, perlu melalui pelbagai tahapan mulai dari hak angket, menyatakan pendapat dan diajukan ke MA.
Jika MA menyetujui, maka akan digelar paripurna yang hasilnya disampaikan ke Presiden.
“Tidak mudah melengserkan kepala daerah. Ada proses berliku yang harus ditempuh,” ucapnya.
Seperti diketahui, Koalisi Merah Putih (KMP) bersikukuh meminta pendapat MA terkait dasar hukum yang digunakan antara peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) No.1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang Undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengamat: Tak Mudah Lengserkan Ahok
Pengamat Hukum dan Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sudah pasti menduduki jabatan Gubernur. Hal ini karena sesuai dengan konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Duwi Setiya Ariyanti
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium