Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat Hukum dan Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sudah pasti menduduki jabatan Gubernur. Hal ini karena sesuai dengan konstitusi.
Menurutnya, tak ada alasan yang melanggar hukum yang membatalkan keputusan itu. Pasalnya, jabatan Ahok ditentukan berdasarkan proses politik bersama pasangannya Joko Widodo.
“Saya tidak menemukan alasan hukum yang dipakai untuk menghentikan Ahok,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (13/11/2014).
Kendati demikian, hak interpelasi pun dinilainya tak akan bisa melengserkan seorang kepala daerah.
Kalaupun harus ditempuh, perlu melalui pelbagai tahapan mulai dari hak angket, menyatakan pendapat dan diajukan ke MA.
Jika MA menyetujui, maka akan digelar paripurna yang hasilnya disampaikan ke Presiden.
“Tidak mudah melengserkan kepala daerah. Ada proses berliku yang harus ditempuh,” ucapnya.
Seperti diketahui, Koalisi Merah Putih (KMP) bersikukuh meminta pendapat MA terkait dasar hukum yang digunakan antara peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) No.1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang Undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengamat: Tak Mudah Lengserkan Ahok
Pengamat Hukum dan Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sudah pasti menduduki jabatan Gubernur. Hal ini karena sesuai dengan konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Duwi Setiya Ariyanti
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Lo Kheng Hong’s Bet on Big Banks Pays Off
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

6 jam yang lalu
Jurus Pramono Atasi Macet "Horor" di Jalur TB Simatupang Jaksel

9 jam yang lalu
Ramalan Cuaca Jakarta dan Sekitarnya pada Hari Ini Rabu (20/8)

10 jam yang lalu
Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran di Apartemen City Park

14 jam yang lalu
Kebakaran Apartemen City Park Jakbar Disulut Kebocoran Gas

15 jam yang lalu