Bisnis.com, BEKASI - Dewan Pengupahan Kota Bekasi menyepakati besaran nilai komponen kebutuhan hidup layak (KHL) bagi upah minimum kota (UMK) 2015 sebesar Rp2.529.039.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi Abdul Iman menuturkan Depeko Bekasi masih melanjutkan pembahasan terkait penetapan UMK Bekasi 2015.
"Sekarang dibahas UMK-nya dan baru saja memantapkan KHL Rp2.529.039 per bulan," ungkapnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Senin (10/11/2014).
Secara terpisah, Kepala Bidang Penempatan Kerja Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan selanjutnya Depeko akan menentukan besaran nilai upah berdasarkan kelompok-kelompok atau sektor pekerjaan.
Setelah itu, jelasnya, baru akan ditetapkan UMK 2015 untuk Kota Bekasi.
"Itu tadi ditetapkan sebelum tengah hari mnelalui kesepakatan Depeko," ujarnya.
Menurut Sajekti, penetapan UMK 2015 secara definitif diperkirakan bakal rampung pada Jumat, 14 November 2014.