Bisnis.com, JAKARTA --Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanfaatkan tanah bekas galian proyek Mass Rapid Transit (MRT) untuk pematangan lahan pemakaman umum.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Nandar Sunandar mengatakan langkah tersebut diambil karena dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI tahun 2014 tidak menganggarkan secara khusus untuk pematangan lahan pemakaman.
"Karena sekarang APBD belum ada untuk pematangan, ya kita cari celah. Kan ada galian dari proyek MRT, kita suruh buang ke pemakaman di Tegal Alur," ucapnya di Balai Kota, Rabu (1/10/2014).
Nandar menuturkan, dari total luas 596,68 hektar lahan pemakaman yang berada di wilayah Ibu Kota, seluas 201,16 hektar merupakan lahan yang belum matang atau masih berupa rawa-rawa.
Langkah yang ditempuh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI ini merupakan salah satu langkah untuk memperluas lahan pemakaman agar masyarakat tidak kebinggungan mencari tempat memakamkan anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Karena pada saat ini, lahan pemakaman yang sudah matang seluas 395,52 hektar di mana yang belum terpakai seluas 31,3 hektar.
"Kalau dilihat kan 31,3 hektar itu sedikit, hanya terdiri dari sekitar 36.000 petak makam," tutur Nandar.
Sementara itu, dalam sehari terdapat 80 hingga 100 jenazah yang dimakamkan di wilayah Jakarta.
Selain Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, TPU Tanah Kusir juga akan mendapat tanah bekas galian MRT untuk pematangan lahan.
Bekas Galian Proyek MRT Dipakai untuk Pematangan Lahan Makam
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanfaatkan tanah bekas galian proyek Mass Rapid Transit (MRT) untuk pematangan lahan pemakaman umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Sulistyo Rini
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
18 jam yang lalu