Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota pada 2017 dapat mencapai 200 hektare di lima wilayah administrasi Jakarta.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Setiap lahan idealnya minimal 70% digunakan untuk bangunan dan 30% untuk lahan hijau.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar pesimis dapat mencapai target RTH seluas 200 hektare hingga 2017. Setiap tahunnya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman ditargetkan dapat membuat area RTH seluas 40 hektare.
"Saat ini RTH pertamanan dan pemakaman di Ibu kota sekitar 2.373 hektare atau 4,5% hingga 5% dari wilayah Jakarta," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/9/2014).
Dia menuturkan kendala untuk membuat RTH di Jakarta karena lahan yang sulit dibebaskan. Aspek legal tanah dan persaingan mencari lahan kosong menjadi tantangan bagi Dinas Pertamanan dan Pemakaman untuk membebaskan lahan.
Lahan di Jakarta, tambahnya, sudah banyak digunakan sebagai pemukiman dan perkantoran sehingga saat ini semakin sulit untuk mencari tanah kosong yang dapat digunakan area hijau.
"Sertifikat ya bermasalah, juga kadang tanah itu masih ditempati orang jadi harus bersih lahannya," ucap Nandar.
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI setiap tahunnya mendapat anggaran senilai Rp1,5 triliun untuk pembebasan lahan RTH. RTH yang menjadi tanggung jawab dinas ini terdiri dari taman, jalur hijau, dan pemakaman.
Pada tahun ini, dari 64 titik yang direncanakan untuk RTH baru 3 titik yang terelasasikan hingga saat ini.
"Kami rencananya buat taman dan jalur hijau di 64 titik tahun ini tetapi sampai sekarang baru tiga titik. Ya kami tidak bisa capai target. Paling setiap tahun cuman bisa capai target 10 hektare bukan 40 hektare," terang Nandar.