Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI akan membuat perjanjian baru kepada para pemilik rumah di Kampung Deret.
Dalam perjanjian tersebut akan ada pernyataan rumah hibah tidak dapat dijual oleh pemilik rumah hingga kepemilikan 5 tahun.
Pasalnya, banyak rumah di Kampung Deret yang diperjualbelikan oleh para pemilik.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan apabila ada pemilik rumah yang menjual maka akan diberikan sanksi pidana.
"Kami enggak tegas. Kami tidak ada perjanjian yang jelas. Makanya kami buat perjanjian yang pernyataan kalau Anda jual dan sewain akan dipidanakan," ujarnya di Balai Kota, Rabu (16/7/2014).
Pihaknya akan melakukan penyisiran di sejumlah Kampung Deret terutama yang berada di Jakarta Pusat dan Utara yang telah dijual dan akan melakukan penangkapan kepada para pemilik.
"Ini kan rumah hibah. Jangan dijual. Kami akan sisir dan akan kami tangkap. Ini mental orang yang ingin dapet duit cepet," ucap pria yang kerap disapa Ahok
Hal ini untuk menghindari penjualan rumah kampung deret seperti halnya yang pernah terjadi di penjualan unit rumah susun.
Tahun ini, lanjut Ahok, akan dibangun 70 titik kampung deret di lima wilayah DKI Jakarta.
Puluhan hingga ratusan rumah kumuh di 70 titik tersebut akan direnovasi menjadi lebih layak huni dengan anggarannya mencapai Rp400 miliar.
"Tahun ini kami mau bangun sekitar 7.000-an rumah deret," tutur Mantan Bupati Belitung Timur ini.
KAMPUNG DERET: Dijual Lagi, Pelaku Terancam Pidana
Pemprov DKI akan membuat perjanjian baru kepada para pemilik rumah di Kampung Deret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
35 menit yang lalu
Pemprov DKJ Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Imbas Kasus Kegiatan Dinas Fiktif
19 jam yang lalu