Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Transparansi Anggaran Untuk Indonesia (Fitra) Uchok Sky Khadafi meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta segera mencopot jabatan Manggas Rudi Siahaan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Pasalnya, pembangunan sheet pile Kali Cideng tidak melalui proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa. Padahal, sesuai aturan tahun 2014, sejumlah lelang harus melalui ULP.
Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum DKI telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 jo. Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan Jasa, kemudian Peraturan kepala LKPP Nomor. 5 tahun 2012 tentang Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) ditambah Surat Edaran kepala LKPP Nomor 08/KA/02/2013 tentang kewajiban membentuk dan konfirmasi keberadaan ULP menyatakan bahwa mulai tahun anggaran 2014 pengadaan wajib dilaksanakan melalui ULP dan pengadaan pada tahun anggaran 2014 yang tidak dilaksanakan melalui ULP dinyatakan tidak sah.
"Kita minta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk segera copot pejabat Dinas Pekerjaan Umum karena tidak melakukan lelang melalui ULP," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Bisnis.com, Minggu (18/5/2014).
Fitra, lanjutnya, juga meminta kepada aparat hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki proyek ini karena terdapat aturan yang dilanggar.
Pada tanggal 13 maret 2014, Dinas Pekerjaan Umum melakukan tender Pembangunan Sheet Pile kali Cideng dari Jl. Suryo pranoto - Jl.Zainal Arifin dan dari Jl. Latuharhary - Jl. Thamrin dengan nilai paket Harga Prakiraan Sendiri (HPS) senilai Rp.141,29 miliar
Tender pembangunan sheet pile Kali Cideng dikuti oleh 74 perusahaan yang ikut mendaftar. Pada tahap pertama, tahap prakualifikasi perusahaan, dari 74 perusahaan, hanya 9 perusahaan yang lolos.
"Saat proses seleksi tahap dua,yaitu proses administrasi dan teknis, dari 9 perusahaan, hanya 4 perusahaan yang diloloskan untuk mengikuti sekeksi tahap ketiga, yaitu pemasukan surat penawaran harga," ucapnya.
Keempat perusahaan tersebut pertama, PT Basuki Rahmantra Putra dengan penawaran harga sebesar Rp123,9 miliar. Kedua, PT Brantas Abipraya senilai Rp 124,7 miliar, PT Sac Nusantara Rp 126,2 miliar, dan keempat, PT Adhi karya Tbk senilai Rp127,4 miliar
Fitra menduga ada penyimpangaan proses tender pembangunan sheet pile Kali Cideng yang dimenangkan PT. Basuki Rahmanta Putra dengan harga penawaran sebesar Rp.123,9 miliar.
"Pemenang tender ini perlu dipertanyakan karena saat proses tender dari 74 perusahaan, masa sih hanya 4 perusahaan yg boleh ikut pada 'babak akhir' penawaran harga. Curiga ada indikasi rekayasa dalam proyek ini pada tahap administrasi dan teknis. Perlu dikaji pihak yang meloloskan 4 perusahaan ini," katanya.