Bisnis.com, JAKARTA - Sebagian besar mencapai 7 unit dari 11 kapal cepat komersial milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak laik operasi karena batas masa pakainya berakhir setelah beroperasi selama 10 tahun sehingga kualitas pelayanannya tidak maksimal.
Kamaru Zaman, Kepala Seksi Sarana dan Prasana, Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan 11 kapal penyebarangan dari Jakarta ke kawasan Kepuluan Seribu itu adalah kapal Catamaran, Catamaran 2 dan 3, Paus 1, Lumba-Lumba dan Kerapu 1-6.
“Sebanyak 7 kapat terdiri dari 6 kapal Kerapu dan satu unit kapal Lumba-Lumba merupakan kapal cepat berbahan fiber diproduksi pada 2003. Kapal tersebut telah melewati batas masa pakai atau life time,” katanya menurut situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Menurutnya, rencana usulan peremajaan 7 kapal yang telah melewati masa pakai itu sudah disampaikan kepada pihak Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), namun belum dapat dipenuhi pada tahun ini karena alokasi anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran tahun ini.
Dia menjelaskan kapal Kerapu 1 hingga Kerapu 6 dipindahkan lintasannya yaitu Kerapu 1- Kerapu 3 untuk melayani rute pergi pulang Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke- Rusunawa Marunda, sedangkan Kerapu 4 hingga Kerapu 6 untuk melayani rute ke Pulau Untung Jawa, Lancang, Pari dan Payung.
Sesuai Rancangan Program Jangka Panjang (RPJP) Pemprov DKI hingga 2017, seharusnya ada 4 kapal besar berkapasitas 200 orang melayani karena yang tersedia saat ini hanya Kapal Catamaran yang berkapasitas angkutnya 200 penumpang.
Adapun total penumpang seluruh kapal tujuan daerah di Kepulauan Seribu DKI Jakarta pada 2013 sebanyak 88.110 orang yang cenderung meningkat jumlahnya pada hari libur dan akhir pekan, mencapai sekitar 2.000 penumpang per hari.