Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov DKI hingga saat ini belum dapat memastikan waktu penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan monorel dengan PT Jakarta Monorail (PT JM).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan saat ini pemprov masih melakukan penghitungan nilai kompensasi yang harus dibayarkan oleh PT JM kepada DKI terkait penggunaan dan pengelolaan lahan seluas 200.000 meter persegi.
"Di dalam perjanjian lama dicantumkan ada hak untuk mengelolan 200.000 meter persegi, hanya sekarang kami tinggal hitung bayarnya berapa ke pemda," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (28/4/2014).
Pemprov DKI, lanjutnya, memiliki hak untuk mendapatkan pembagian keuntungan sebagai kompensasi dari pembangunan pusat perbelanjaan di atas depo monorel.
"Mereka mesti bayar ke kita dong, itu kan haknya Pemda kan. Seperti bayar sewa gitu, dan kita dapat kompensasi dari situ. Yang penting pokoknya mereka harus bisa nutup biaya-biayanya," ucap Ahok.