Bisnis.com, JAKARTA - Hingga saat ini, Pemprov DKI belum memberikan tenggat waktu penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan monorel dengan PT Jakarta Monorail (PT JM).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan belum dapat memastikan dilakukan penandatanganan PKS.
"Belum tahu PKS kapan. Cuma tinggal hitung sewa propertinya itu saja berapa," ujarnya di Balai Kota, Senin (21/4/2014).
Pihak PT JM, lanjutnya, akan menyerahkan business plan terkait pembangunan properti di atas depo monorel seluas 200.000 meter per segi pada 15 Mei.
"Dia akan kasih kami. Jadi intinya kami tinggal hitung, dia mau sewa lahan kami berapa. Kalau itu cocok dengan hitungan kami, monorel akan dibangun," kata Ahok.
Nantinya, PT JM akan mendapatkan keuntungan 80% dari penyewaan bangunan properti dan sebesar 20% penjualan tiket.
Seperti diketahui, PT JM akan membangun area komersial di depo monorel. Area komersial tersebut seperti pusat perbelanjaan yang terdiri dari 3 hingga 4 lantai. Penyewaan ruang di dalam pusat perbelanjaan tersebut sebesar Rp25 juta per meter per tahunnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Andi Baso Mappapoleonro menuturkan ada dua permintaan PT JM yang membuat pemprov menjadi dilematis.
"PT JM meminta hak atas ruang udara dan hak pemanfaatan aset untuk stasiun secara gratis sebagai bagian dari skema bisnis PT JM," katanya.
Permintaan hak atas ruang udara, tambah Andi, perlu ada peraturan untuk mengatur hal tersebut.
"Kalau loop line jadi, kereta jadi, koridor layang bus Transjakarta jadi, ada kereta bandara, ruang yang diminta mereka itu lokasinya sama," tutur Andi.
Pemprov DKI, lanjutnya, menjadi hal yang dilematis karena jika tidak diberikan maka DKI juga tidak akan memberi kepada yang lain, tetapi jika diberikan maka bisa menjadi preseden kalau hanya diberikan kepada satu pihak saja.
"Masih kami kaji karena belum ada aturan secara nasional," ucapnya.
Permintaan PT JM tentang pemanfaatan aset untuk stasiun secara gratis sebagai bagian dari skema bisnis PT JM pun tidak dapat dikabulkan oleh Pemprov DKI.
Pasalnya, dalam undang-undang pengelolaan barang dan aset daerah tidak dapat memberikan aset begitu saja [secara gratis].
"Hanya boleh disewakan di PKS, kerja sama, bisa pinjam pakai, tidak ada yang gratis. Kalau diberikan gratis, nanti langgar undang-undang. Siapa yang mau dipenjara? Kami staf enggak ada yang mau dipenjara," ujar Andi.