Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusakan Stasiun Duri: 3 Pelaku Dibekuk, Ini Motifnya

Jajaran Polsek Metro Tambora membekuk tiga pelaku perusakan Stasiun Kereta Api Pos Duri, Tambora, Jakarta Barat. Salah satu pelakunya merupakan provokator perusakan tersebut.
Ilustrasi-Petugas mengarahkan calon penumpang Kereta Api Listrik dengan menggunakan Tiket elektronik di Stasiun Duri, Jakarta Barat, Senin (8/4/2014)./Antara
Ilustrasi-Petugas mengarahkan calon penumpang Kereta Api Listrik dengan menggunakan Tiket elektronik di Stasiun Duri, Jakarta Barat, Senin (8/4/2014)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Polisi berhasil membekuk pelaku perusakan Stasiun Kereta Api Pos Duri, Tambora, Jakarta Barat.

Jajaran Polsek Metro Tambora membekuk tiga pelaku perusakan Stasiun Kereta Api Pos Duri, Tambora, Jakarta Barat. Salah satu pelakunya merupakan provokator perusakan tersebut.

"Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, mereka dihasut oleh Syarifudin untuk melakukan perusakan stasiun karena tidak sabar mengantre saat menukarkan tiket harian," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tambora, AKP Widharma Jaya seperti dikutip beritajakarta.com.

Widharma menjelaskan, ketiga pelaku berhasil ditangkap, Minggu (13/4) dini hari.

Ketiganya adalah Irwan, 23, Supriyono, 32, dan Syarifudin, 51.

Penangkapan ketiga tersangka bermula dari ditangkapnya Syarifudin yang diduga sebagai provokator di rumahnya di Kalianyar, Tambora. Selanjutnya menyusul Irwan dan Supriyono.

“Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, mereka dihasut oleh Syarifudin untuk melakukan perusakan stasiun karena tidak sabar mengantre saat menukarkan tiket harian. Saat kejadian mereka diduga di bawah pengaruh alkohol sehingga membuat ulah yang memancing keributan dengan petugas,” ujar Widharma, Senin (14/4).

Meski sudah menangkap tiga tersangka, menurut Widharma, pihaknya masih memburu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman dengan sanksi hukuman di atas lima tahun penjara.

Aksi perusakan Stasiun KA Pos Duri terjadi pada Jumat (23/3) sekitar pukul 22.15, oleh lima orang yang berada dalam kondisi mabuk minuman keras.

Saat kejadian, para tersangka diketahui telah memprovokasi warga sehingga ikut melempari Stasiun KA Pos Duri dengan batu hingga membuat kaca kantor stasiun pecah dan dua petugas mengalami luka.

Dalam peristiwa tersebut, para tersangka juga merampas tas petugas KA berisi uang Rp 700 ribu, STNK, SIM dan kartu ATM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : beritajakarta
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper