Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Pekerjaan Umum mengirim hasil audit tata ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur) kepada Pemprov DKI.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Gamal Sinurat mengatakan hasil audit tersebut menunjukkan adanya 23 titik yang tersebar di empat wilayah kota administratif DKI yang pemanfaatannya diduga melanggar tata ruang wilayah.
“Hanya di wilayah Jakarta Pusat saja yang tidak diberi catatan oleh [Kementerian] PU atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang,” katanya kepada Bisnis, Kamis (27/2/2014).
Gamal menyebutkan beberapa titik yang diduga melakukan pelanggaran tata ruang, di antaranya Marunda, Kapuk, Kamal, dan Cilincing untuk Jakarta Utara. Kemudian, Kalideres dan Cengkareng untuk Jakarta Barat, Pesanggrahan untuk Jakarta Selatan, dan Cakung untuk Jakarta Timur.
Dari hasil audit tersebut, lanjutnya, Pemprov DKI kemudian melakukan verifikasi hasil audit yang sudah dilakukan sejak bulan lalu. Dia menjelaskan sebagian besar pelanggaran pemanfaatan tata ruang dilakukan dengan mengubah kawasan hunian yang diperuntukkan bagi kegiatan komersial atau industri.
“Misalnya di daerah Kamal, itu banyak rumah-rumah yang dijadikan untuk industri rumah tangga,” ujarnya.
Audit Jabodetabekpunjur: 23 Titik Langgar Pemanfaatan Ruang
Kementerian Pekerjaan Umum mengirim hasil audit tata ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur) kepada Pemprov DKI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Linda Teti Silitonga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 jam yang lalu