Bisnis.com, JAKARTA - PT Jakarta Monorail (PT JM) mengklaim bahwa status tiang lama monorel milik PT Adhi Karya bukan merupakan utang yang dimiliki oleh PT JM.
"Tiang itu bukan milik kami, jadi bukan berupa utang. Itu kan masih miliknya PT Adhi Karya, dan sampai sekarang belum diapa-apakan," kata Direktur Utama PT Jakarta Monorail John Aryananda dalam jumpa pers dengan media di Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Kendati demikian, John meyakinkan PT JM akan menyelesaikan polemik tiang lama monorel itu dengan pihak Adhi Karya. Namun, penyelesaiannya dilakukan atas dasar transaksi jual-beli, bukan berupa pembayaran utang.
Akan tetapi, hingga kini PT JM dan PT Adhi Karya belum menemui titik temu atas nilai transaksi yang disepakati. John menjelaskan, PT Adhi Karya, melalui Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori, dan rekan (KJPP ANA), menaksir nilai tiang tersebut sebesar Rp193 miliar.
PT JM, lanjutnya, tidak menyetujui nilai tersebut. "KJPP ANA itu auditor yang ditunjuk sepihak sama Adhi Karya. Tidak melalui persetujuan kami. Makanya kami tidak setuju," ujarnya.
Oleh karena itu, PT JM menginginkan auditor yang lebih independen untuk melakukan appraisal atas tiang monorel tersebut. Dalam hal ini, dia menginginkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, PT JM menduga adanya penggelembungan nilai tiang lama monorel yang dilakukan oleh PT Adhi Karya. Sebagai contoh, penilaian PT Adhi Karya memasukkan juga aset stasiun monorel dalam penilaiannya dengan nilai sekitar Rp53 miliar. PT JM mempertanyakan hal tersebut karena hingga kini tidak ada bukti fisik keberadaan aset stasiun tersebut.