Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibu Kota Sudah Darurat Bahaya Asap Rokok

Koalisi Smoke Free mengungkapkan kadar partikel asap rokok di seluruh gedung Ibu Kota mencapai 8 kali lipat atau 150-200 mikrogram/m3, lebih tinggi dari yang ditentukan oleh World Health Organization (WHO), sebesar 25 mcg/m3.

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Smoke Free mengungkapkan kadar partikel asap rokok di seluruh gedung Ibu Kota mencapai 8 kali lipat atau 150-200 mikrogram/m3, lebih tinggi dari yang ditentukan oleh World Health Organization (WHO), sebesar 25 mcg/m3.

Dollaris Riauaty Suhadi, Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Foundation menyatakan belum lama ini telah dilakukan pengukuran kadar partikel asap rokok di 169 lokasi, dan 88 gedung di Jakarta.

Dari hasil penelitian tersebut, diketahui gedung yang memiliki kadar PM 2,5 atau partikel yang terdapat dalam asap rokok orang lain (AROL), tertinggi adalah tempat hiburan, disusul area foodcourt dalam pusat perbelanjaan, restoran, kantor swasta, hotel, sekolah, dan rumah sakit.

Asap rokok orang lain (AROL) merupakan campuran gas dan partikel dengan kandungan 4.000 zat kimia mematikan yang memicu timbulnya penyakit kanker.

Zat kimia yang terkandung dalam AROL juga terdapat pada sejumlah produk a.l. pelarut cat (aeston), pembersih toilet (amoniak), racun tikus (sianida), insektisida (DDT), dan asap knalpot kendaraan (karbon monoksida).

Kandungan PM 2,5 yang terdapat dalam AROL seringkali terhirup dan masuk dalam paru-paru.

Rerata PM 2,5 yang terdapat dalam gedung di Jakarta yang terpantau kegiatan merokok mencapai 195 mcg/m3. Sementara itu, rerata PM 2,5 dalam gedung yang tidak terpantau kegiatan merokok mencapai 78 mcg/m3.

Hasil pengukuran kadar partikel asap rokok yang dilakukan oleh Koalisi Smoke Free Jakarta diketahui 37 lokasi pusat perbelanjaan kelas menengah atas, terdeteksi kadar rata-rata PM 2,5 mencapai 239.5 mcg/m3, atau 10 kali lipat ambang batas WHO.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan karena tidak terdapat 100% area bebas rokok di kawasan pusat perbelanjaan Jakarta. Kadar asap rokok di tempat hiburan dipastikan sangat parah karena mencapai lebih dari 10 kali lipat batas WHO yakni 350 mcg/m3,” ujarnya.


SELENGKAPNYA BACA: http://epaper.bisnis.com/index.php/ePreview?OldID=12#

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Bisnis Indonesia (30/11/2013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper