Bisnis.com, JAKARTA--Rapat Dewan Pengupahan DKI yang sedianya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 di Balaikota, Rabu (30/10) batal digelar.
Pasalnya, perwakilan serikat buruh tidak menghadiri rapat tersebut. Dengan kondisi tersebut, penetapan UMP DKI 2014 baru akan diputuskan pada Kamis (31/10/2013) besok.
Asrial Chaniago, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta paling lambat digelar Kamis 31 Oktober, atau sebelum tanggal 1 November 2013.
"Kalau tetap tidak datang buruh dalam rapat penetapan UMP DKI Jakarta hari ini, maka akan diundur besok," ujarnya seperti dikutip situs Pemprov DKI Jakarta, beritaJakarta.com, Rabu (30/10/2013).
Dia mengungkapkan, batas akhir penetapan UMP DKI 2014 sebelum 1 November 2013 sesuai Permenakertrans No 7 tahun 2013.
"Hari ini diundur karena buruh tidak hadir, tetapi Kita tidak akan kaku banget. Kita tunggu besok oke," imbuhnya.
Jika perwakilan buruh tetap tidak hadir besok, penetapan UMP 2014 sekadar melibatkan Apindo dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
"Tahun lalu kita [pengusaha] yang WO," ucapnya.
Kepala Disnakertrans DKI Priyono menegaskan, sidang Dewan Pengupahan DKI harusnya digelar hari ini. Namun, perwakilan buruh tidak hadir hingga sore hari.
“Ya mau bagaimana lagi. Kita tidak bisa menggelar rapat. Bagaimana mau diputuskan UMP 2014, kalau unsur buruhnya belum datang hingga jam segini,” tegasnya.
Dia menambahkan, ketidakhadiran perwakilan serikat buruh dalam rapat, karena masih menuntut kenaikan UMP DKI 2014 sebesar Rp 3,7 juta.
“Saya juga belum tahu kapan. Tetapi Dewan Pengupahan akan tetap berpegang pada mekanisme yang ada untuk menetapkan UMP. Selain mengacu pada nilai KHL, Dewan Pengupahan akan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan produktifitas perusahaan,” tambahnya. (ra)
Upah Minimum Provinsi DKI 2014 Batal Ditetapkan
Lantaran perwakilan serikat buruh tidak datang, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 DKI Jakarta batal disepakati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
21 jam yang lalu