Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) 2013 DKI sebesar Rp2.299.860.
Rapat Dewan Pengupahan DKI kembali dilangsungkan pada Jumat (25/10/2013). Dari pukul 14.00 WIB hingga 21.30 WIB, rapat ini membahas penetapan item sewa kamar pada September dan Oktober serta kesepakatan akhir KHL 2013.
Saat pembahasan item sewa kamar September dan Oktober, unsur pengusaha mengajukan angka KHL untuk item sewa kamar sebesar Rp565.000, sedangkan unsur pekerja mengajukan besaran Rp900.000.
Mencoba mencari jalan tengah, unsur pemerintah mengajukan besaran item sewa kamar sebesar Rp671.000. Baik unsur pengusaha maupun pekerja akhirnya sepakat dengan tawaran pemerintah.
Setelah itu, dewan pengupahan melakukan perhitungan regresi dengan memperkirakan KHL pada bulan-bulan yang tidak disurvei dan proyeksi KHL ke depannya. Angka KHL akhirnya ditetapkan sebesar Rp2.299.860.
Namun, unsur pekerja memberikan sikap tidak menerima. Unsur pekerja menginginkan agar angka KHL 2013 sebesar Rp2.767.320. Mereka menilai angka KHL seharusnya diambil dari nilai proyeksi KHL pada Desember 2014. Merasa aspirasinya tidak difasilitasi, unsur pekerja mengambil aksi walk out (WO).
"Penetapan KHL ini telah menggunakan perumusan yang terukur dan mekanismenya seperti tahun lalu. Seharusnya semua unsur sudah tahu itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono, Jumat (25/10/2013) malam. Angka KHL ini nantinya menjadi dasar penghitungan bagi penghitungan upah minimum provinsi (UMP).
Akibat aksi WO dari unsur pekerja, Priyono yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan DKI belum bisa memastikan kesepakatan jadwal pelaksanaan rapat pembahasan UMP 2014 DKI. "Jadwalnya [pembahasan UMP] jadinya menyusul," pungkasnya.