Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKL Tanah Abang Direlokasi ke Blok G Mulai Hari Ini

Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang mulai hari ini, Senin (12/8/2013), direlokasi ke Blok G.

Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang mulai hari ini, Senin (12/8/2013), direlokasi ke Blok G.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Ratnaningsih mengatakan relokasi dilakukan selama 5 hari dan Pemprov DKI akan melakukan pendaftaran ulang serta verifikasi bagi para PKL yang telah mendaftar.

"Kalau pedagang yang memang sudah jelas persyaratannya, kami undi penempatannya dan enggak ada masalah, mereka sudah bisa berdagang di Blok G," ujar Ratna di Balaikota, Senin (12/8/2013).

Persyaratan yang dimaksud adalah pedagang yang sudah lama berdagang di Tenabang, memiliki KTP DKI dan Kartu Keluarga asli. Sehingga PKL yang memiliki KTP DKI dan telah lama berdagang diprioritaskan untuk berdagang di dalam Blok G.

Ratna mengungkapkan ada 941 PKL yang telah mendaftar untuk direlokasi ke Blok G, dari kapasitas 968 kios. Penempatan pedagang di dalam Blok G pun akan menggunakan undian sistem zoning, artinya akan dikelompokkan tiap barang yang dijualnya.

"Misalnya, pedagang A menjual sepatu, maka dia akan ditempatkan bersama pedagang lainnya yang juga berjualan sepatu," ujarnya.

Dia yakin sistem zonasi dan undian penempatan kios di Blok G sudah adil dan dapat menghindari konflik karena berebutan tempat.

Sementara itu, proses pendaftaran ulang akan berlangsung selama lima hari, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB di PD Pasar Jaya Blok G Lantai 4 Tenabang.

Untuk pendaftaran, dilaksanakan oleh tim terpadu, yang terdiri dari Sudin KUMKMP Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Kebon Kacang, Kelurahan Kampung Bali, tokoh masyarakat, dan PD Pasar Jaya Blok G Tenabang.

Secara terpisah Kepala Pasar Blok G Tanah Abang, Warimin mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk menentukan apakah pedagang yang terdaftar berhak menempati kios di Bok G berukuran 2,65 m2 tersebut.

Setelah lolos verifikasi, lanjutnya, para pedagang mengambil kupon undian untuk menentukan posisi kios yang akan digunakan sebagai tempat usaha.

"Prinsip pengundian ya untung-untungan untuk dapat lokasi kios. Kalau beruntung, pedagang bisa dapat posisi di pinggir. Setelah diundi, pedagang sudah bisa berdagang di Blok G," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper