Bisnis.com, JAKARTA--Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta meminta pemerintah mengevaluasi penerapan pajak penghasilan (PPh) 1% bagi usaha beromzet Rp0-4,8 miliar per tahun atau biasa disebut pajak UKM.
Eddy Kuntadi, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, menilai beleid yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2013 dan berlaku sejak awal Juli ini tidak adil karena pengenaan dan besarannya bersifat pukul rata bagi semua jenis UKM.
"Bukannya kami menolak, tetapi perlu evaluasi. Kalau pukul rata seperti ini, UKM kecil yang seharusnya tidak kena pajak tetap dikenakan pajak," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (21/7).
Apalagi, lanjutnya, pengenaan pajak ini berdasarkan omzet usaha, bukan laba usaha. Seperti diketahui, pemerintah beralasan pengenaan PPh berdasar omzet ini disebabkan oleh belum baiknya pembukuan keuangan di sektor UKM.
Oleh karena itu, pemerintah mempermudahnya melalui pengenaan PPh berdasarkan omzet. Polemik sempat berkembang karena omzet tidak mencerminkan keuntungan. Artinya, suatu usaha tetap dikenakan pajak meskipun mengalami kerugian.
Menanggapi hal ini, Eddy berpendapat pemerintah tidak boleh mengambil jalan pintas dengan penyederhanaan seperti itu kendati dirinya memahami banyak juga UKM yang memang pantas dikenakan pajak.
"Penyuluhan kepada UKM harus dioptimalkan, termasuk masalah pembukuannya. Dalam menjalankan usaha, tidak mungkin tidak melakukan pembukuan," ujarnya.
Dia menyarankan pemerintah harus melibatkan semua stakeholders, termasuk para pengusaha, jika berniat mengevaluasi regulasi mengenai pengenaan pajak UKM.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah membuka kemungkinan evaluasi terhadap beleid ini.
Evaluasi kemungkinan dilakukan jika dalam perkembangannya, kewajiban ini menimbulkan kerugian bagi sektor UKM.
Kadin DKI Minta Evaluasi Pajak UKM
Bisnis.com, JAKARTA--Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta meminta pemerintah mengevaluasi penerapan pajak penghasilan (PPh) 1% bagi usaha beromzet Rp0-4,8 miliar per tahun atau biasa disebut pajak UKM.Eddy Kuntadi, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Bambang Supriyanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
35 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 jam yang lalu