BISNIS.COM, JAKARTA-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mensahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) DKI 2013-2017 menjadi Perda.
Anggota Balegda DPRD DKI Abdul Azis mengatakan Raperda RPJMD DKI 2013-2017 terdiri dari tujuh Bab dan 12 pasal. Materi yang terdapat dari raperda tersebut berisi sasaran pokok program pembangunan, strategis kebijakan yang akan ditempuh pada setiap program dan isu-isu strategis.
“Disamping itu juga memuat lima misi yang akan dicapai lima tahun kedepan. Di antaranya menjadikan Jakarta sebagai kota modern yang tertata rapih serta konsisten dengan Perda RTRW,” kata Abdul dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda RPJM DKI 2013-2017 di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Dalam Raperda tersebut tercantum menjadikan Jakarta sebagai kota yang bebas dari masalah menahun, seperti macet, banjir, pemukiman kumuh dan sampah.
Selain itu menjamin ketersediaan hunian ruang publik yang layak, membangun budaya masyarakat perkotaan yang toleran sekaligus kesadaran memelihata kota, serta membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan berorientasi pada layanan publik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan apresiasi kepada DPRD DKI yang telah menetapkan Perda tersebut dalam waktu singkat. Sehingga Pemprov DKI mempunyai pedoman dan tolak ukur dalam melakukan pembangunan infrastruktur di Kota Jakarta.(msb)