Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan akan mengkaji pemberian keringanan pajak bagi industri hiburan yang saat ini tengah tertekan.
Hal ini menyusul keluhan dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) terkait kondisi industri yang dinilai kian terpuruk akibat tingginya tarif pajak hiburan, serta rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Jadi kami kaji ya," ujar Pramono ketika ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (26/6/2025).
Pramono menilai, pelaku usaha cenderung tidak banyak bersuara ketika bisnis berjalan baik, namun mulai menyampaikan keberatan ketika menghadapi tekanan.
"Tetapi gini, pengusaha itu kalau untung diem. Kalau lagi ketekan woro-waro. Woro-woro itu apa? Ngomong-ngomong lah gitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa Raperda KTR mengatur sejumlah tempat publik yang akan dikenakan larangan merokok, termasuk tempat hiburan malam.
Baca Juga
"Misalnya tempat, mohon maaf, tempat clubbing, tempat karaoke, gak boleh. Maka pengusaha malam harus, pengusaha itu harus menyiapkan tempat orang untuk merokok. Supaya tidak mengganggu orang lain," jelasnya.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), terutama yang menjual rokok.
"Apakah UMKM gak boleh jualan rokok? Boleh. Tetapi kemudian kalau merokoknya di luar ruangan monggo-monggo aja," tuturnya.
Namun, lanjut dia, merokok di ruang tertutup yang dipenuhi banyak orang, seperti ruang rapat, tidak diperbolehkan.