Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta memastikan belum ada aturan resmi yang mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Pasalnya, kebijakan diharuskannya penggunaan transportasi umum tiap hari Rabu tersebut hanya berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Yang pertama untuk hari Rabu, Pergubnya masih untuk ASN. Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur,” turur Pramono kepada awak media di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Di samping itu, Pramono menuturkan bahwa kebijakan ASN naik transportasi umum setiap hari Rabu sudah berjalan lebih dari sebulan. Dia mengaku bahwa kebijakan tersebut telah berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah berjalan dengan baik termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum,” kata dia.
Pramono juga mengaku bahwa dia mendapatkan laporan dari Direktur Utama Transjakarta, bahwa tiap Rabu secara signifikan selalu ada kenaikan penumpang kurang lebih 110.000 hingga 130.000.
Baca Juga
“Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan kurang lebih 62.000 ditambah keluarganya itulah kenapa kemudian angkanya mengalami kenalkan,” pungkas Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta menyebut adanya permintaan dari pihak swasta supaya karyawannya ikut menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Sekadar informasi, saat ini kebijakan tersebut hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.
"Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta [agar mengikuti ASN mewajibkan penggunaan transportasi umum di setiap hari Rabu]," tutur Pramono ketika ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Menanggapi hal tersebut, Pramono menyebut bahwa wacana itu tengah dikaji lebih lanjut.
"Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu," jelas mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) tersebut.