Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta bersama Pemerintah Provinsi Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Rabu (18/6/2025).
"Apakah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2029 bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?" kata Khoirudin dalam acara tersebut.
"Setuju" ucap para anggota secara kompak.
Adapun dengan Ranperda RPJMD 2025-2029 yang telah disetujui tersebut, maka peraturan tersebut resmi menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa penetapan ini nantinya akan menjadi landasan pembangunan Jakarta selama lima tahun ke depan.
Baca Juga
Menurutnya, penetapan peraturan daerah mengenai RPJMD periode 2025-2029 akan menjadi landasan pembangunan Jakarta selama lima tahun ke depan.
Dengan disetujuinya Raperda RPJMD diharapkan dapat menjamin pencapaian misi-misi jangka menengah, penerapan strategi kota global, dan tahapan pembangunan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah.
"Selain itu juga mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional," pungkasnya.
Lebih lanjut, Pramono mengatakan, penetapan peraturan daerah mengenai RPJMD periode 2025-2029 akan menjadi landasan pembangunan Jakarta selama lima tahun.
Terlebih, Jakarta memiliki visi untuk menjadi kota global dan pusat perkembangan yang berdaya saing, berkelanjutan, dan mensejahterakan seluruh warganya.
"Selain itu juga mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional," ujar Pramono.