Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meminta pihak Kepala Dinas Pendidikan Jakarta memperhatikan deviasi minus 31% dalam proyek pembangunan sekolah di Jakarta, yang dilaporkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, mengutip keterangan resmi KPK, temuan ini diungkap oleh tim Satuan Tugas (Satgas) II Korsup Wilayah II KPK saat meninjau pembangunan TK Negeri, SD Negeri 01 dan 02 Cikini, serta Unit Sekolah Baru (USB) SMA di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/5).
Sebab demikian, Pramono meminta agar permasalahan ini dapat diberikan atensi dalam menanggapi pembangunan sekolah yang tak kunjung rampung.
"Karena pasti ada sesuatu harusnya kan bulan April, bulan Mei ini, April kemarin selesai ada yang Desember, ada yang April mudur-mundur kan," jelas Pramono ketika ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa apapun yang menjadi temuan KPK hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan ditindaklanjuti.
Pasalnya pada Senin hari ini (26/5/2025) Pemprov Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga
Meski kembali meraih opini WTP, BPK melaporkan sejumlah catatan penting dalam pengelolaan keuangan daerah Jakarta. Pertama, adalah pendapatan daerah yang belum sepenuhnya memadai.
Sebab demikian, setelah mendapati WTP, Pramono mengumpulkan seluruh tim agar dapat menyelesaikan rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam waktu sebelum 60 hari.
"Sebelum 60 hari apa yang direkomendasikan oleh BPK kita akan selesaikan. Kemudian sama apa yang menjadi temuan KPK atau penegak hukum lainnya, kami akan tindaklanjuti," jelas mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) tersebut.
Sebagai informasi, Proyek tersebut merupakan bagian dari enam paket pembangunan sekolah yang berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Total anggaran untuk seluruh paket proyek mencapai Rp262 miliar. Nilai kontrak pembangunan USB di wilayah Cikini sebesar Rp61 miliar.
Kepala Satgas II Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda Astuti kemudian menegaskan bahwa PPK dan inspektorat perlu memberikan perhatian serius agar pembangunan dapat selesai 100% menimbang enam proyek tersebut berasal dari Tahun Anggaran (TA) 2024.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa untuk menyesuaikan realisasi target, Dinas Pendidikan telah melakukan adendum agar proyek dapat dilanjutkan hingga tahun 2025.
“KPK mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkoordinasi intensif dengan inspektorat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Perencanaan persiapan pengadaan seharusnya dilakukan secara matang, termasuk audit berkala dan evaluasi metode pemaketan pelaksanaan kegiatan,” pungkas Linda dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (26/5/2025).