Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya masih mendalami soal laporan BMKG terkait dengan permintaan ganti rugi Rp5 miliar oleh Grib Jaya soal pendudukan lahan di Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Nanti itu [minta ganti rugi Rp5 miliar] akan dilakukan pendalaman," ujarnya di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Dia menambahkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pendudukan lahan oleh Grib Jaya pada tanah 127.780 m2 di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Adapun, sejumlah terlapor dalam perkara ini yaitu berinisial J, H, AV, K, B dan MY. Tiga dari terlapor ini diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya.
Terlapor, berdasarkan keterangan sementara, diduga telah melakukan pengrusakan pagar dan menguasai lahan tersebut dengan memasang plang "Tanah Ini adalah Milik Ahli Waris".
"Berdasarkan informasi dari tim penyelidik, yang kami dapatkan bahwa untuk terlapor AF, K dan MY ini diduga adalah anggota Ormas, dari Ormas berinisial GJ," imbuhnya.
Adapun, kasus yang dilaporkan BMKG ini diduga telah melanggar Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Kemudian, Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
"Ini sudah merupakan bagian dari sasaran target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas," pungkas Ade Ary.