Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pramono Ancam Tidak Lantik Pejabat Pemprov Jakarta yang Tak Naik Transportasi Umum Hari ini

Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan melantik calon pejabat yang datang ke Balai Kota tidak menggunakan transportasi umum.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menggunakan transportasi umum dari Halte Taman Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Jakarta Pramono Anung menggunakan transportasi umum dari Halte Taman Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan melantik calon pejabat yang datang ke Balai Kota tidak menggunakan transportasi umum pada hari ini, Rabu (7/5/2025).

Hal ini sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Ingub tersebut diteken pada 23 April 2025.

“Hari ini saya akan melantik lebih dari mungkin 35 atau 40 pejabat di Balai Kota. Saya sudah wanti-wanti kalau ada pejabat yang datang ke Balai Kota ketika mau dilantik tidak menggunakan transportasi umum, yang seperti itu tidak akan saya lantik,” tutur Pramono ketika ditemui di wilayah Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). 

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memberi contoh kepada publik. Pramono juga menegaskan dirinya mengikuti aturan tersebut dengan berangkat dari rumah dinas di kawasan Taman Suropati menggunakan transportasi umum.

“Karena ini bagian dari kita memberikan contoh. Saya sendiri saja tetap naik transportasi umum,” kata Pramono.

Adapun, saat ditanya soal pengalamannya, Pramono mengaku sempat berdialog dengan penyandang disabilitas. Dari perbincangan itu, Dia mencatat masih ada transportasi umum yang belum ramah bagi kelompok tersebut, meskipun sebagian sudah lebih inklusif.

“Sehingga dengan demikian, untuk membuat halte-halte menjadi ramah kepada disabilitas salah satu juga hal yang akan kami lakukan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Pramono menyebut antusiasme ASN terhadap kebijakan ini sangat tinggi, terutama di Balai kota. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta resmi memberlakukan kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. 

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu. 

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, menekan polusi udara di Ibu Kota dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper