Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAM Jaya Paparkan Peta Jalan Rencana IPO dengan Pemprov Jakarta Hari Ini

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya akan memaparkan peta jalan rencana IPO kepada Pemprov Daerah Khusus Jakarta pada hari ini, Senin (5/5/2025).
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.comJAKARTA — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya akan memaparkan peta jalan Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta pada hari ini, Senin (5/5/2025).

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, akan menyampaikan peta jalan IPO tersebut dalam rapat bersama Pemprov.

“Jadi hari ini ada rapat khusus tentang PAM JAYA. Roadmapnya dan juga apa yang menjadi handicap, apa yang menjadi barrier dari apa yang akan dilakukan,” tutur Pramono kepada awak media di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/5). 

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Pramono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pekan lalu, bahwa PAM Jaya merupakan salah satu BUMD yang berpotensi melantai di bursa.

“Saya terus terang kalau saya sudah sampaikan ke publik pasti saya kejar dan saya akan fasilitasi untuk bisa segera dilakukan,” tutur Pramono. 

Sebelumnya, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa roadmap IPO sudah disusun dan sedang dalam tahap pembahasan internal.

Nantinya, pembahasan roadmap tersebut adalah seputar rangkaian menuju IPO. 

“Pastinya lebih banyak aspek legal ya [dalam pembahasan roadmap IPO]. Selain bisnis itu sendiri dan infrastruktur perusahaan,” tutur Arief ketika ditemui di kawasan Kebon Bawang, Jakarta Utara, Senin (5/5).

PAM Jaya juga tengah memproses perubahan status hukum perusahaan dari Perumda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meskipun awalnya belum secara khusus diarahkan untuk IPO.

“Mengubah [dari Perumda ke Perseroda] sebenarnya walaupun waktu itu kita belum terbayang memang untuk IPO. Tapi mengubah itu ke perseroda itu untuk membuat semakin kuatnya governance-nya perusahaan sebenarnya,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper