Bisnis.com, JAKARTA — Aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Khusus Jakarta wajib menggunakan transportasi umum dimulai pada hari ini, Rabu (30/4/2025).
Berdasarkan pantauan Bisnis, sejak pukul 07:00 WIB sampai dengan 07:30 WIB di Halte Balai Kota, moda transportasi Transjakarta dipadati oleh ASN yang bekerja di Balai Kota Jakarta.
Fera, salah satu ASN yang bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta ini merasa lebih nyaman dan enak untuk menaiki transportasi umum, terlebih untuk pulang ke rumah. Hari ini, dia menaikin Transjakarta dari Cibubur-Balai Kota
Dengan demikian, dia memandang kebijakan baru Pemprov Jakarta ini bagus sekali karena dapat memotivasi orang menggunakan transportasi umum untuk mobilisasinya. Menurutnya selama ini masih banyak orang yang lebih memilih naik kendaraan pribadi.
“Tapi dengan adanya program Rabu naik angkutan umum itu membuat orang yang tadinya mungkin masih ragu-ragu gitu jadi yakin, karena ini kan setengah dipaksa ya. Jadi, oh iya ya ternyata begini gitu. Jadi experience-nya itu bisa dapat. Terutama untuk yang biasanya tidak pernah naik angkutan umum,” terangnya kepada Bisnis, Rabu (30/4/2025).
Dia menuturkan bahwa ternyata dari Cibubur tidak begitu banyak ASN Jakarta yang naik Transjakarta bersamanya. Dia menyebut mungkin karena banyak moda transportasi lain seperti LRT.
Baca Juga
“Waktu tadi antre itu saya pikir oh bakal banyak nih ketemu yang baju putih biru gitu, eh ternyata tidak banyak loh dari jurusan itu, karena mungkin dari Cibubur kita bisa ada LRT, dari Harjamukti, jadi mungkin banyak pilihan,” ujarnya.
Senada, Nina Sundari (52) juga merasa nyaman dengan transportasi umum Transjakarta. Mulanya, sehari-hari dia menggunakan kendaraan pribadi, tetapi sekarang dia senang menggunakan transportasi umum.
“Sebelumnya pakai kendaraan pribadi, sekarang transportasi umum karena dari faktor usia juga ya dan saya rasa transportasi di DKI juga udah nyaman ya,” katanya kepada Bisnis.
Sementara itu, Nina mengaku senang dengan adanya kebijakan Pemprov Jakarta yang baru ini, terlebih untuk ASN Jakarta gratis bila menggunakan tanda pengenal pegawai.
“Jadi ya Alhamdulillah ya kebetulan memang saya jalurnya juga mudah ya, dari Cipinang ke Kampung Melayu, terus Kampung Melayu sampe sini depan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Instruksi ini juga dikeluarkan sebagai bagian dalam mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, menekan polusi udara dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Nantinya, Kepala perangkat daerah diminta mengawasi pelaksanaan instruksi ini di masing-masing unit kerja. Seluruh ASN juga diimbau untuk mengunggah aktivitas penggunaan transportasi umum ke media sosial perangkat daerah.
Adapun, ada beberapa pengecualian terhadap aturan ini. Pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, serta petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus, diperbolehkan tidak menggunakan transportasi umum.