Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Hanya ASN, Pramono Bakal Ngantor ke Balai Kota Naik Transportasi Umum Besok

Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung memastikan dirinya akan menggunakan transportasi umum pada Rabu (30/4/2025).
Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau harga pangan di Pasar Induk Kramat Jati jelang Lebaran, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025) / BISNIS - Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau harga pangan di Pasar Induk Kramat Jati jelang Lebaran, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025) / BISNIS - Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung memastikan dirinya akan menggunakan transportasi umum pada Rabu (30/4/2025). 

Hal tersebut diputuskan menimbang besok bertepatan dengan pemberlakuan kebijakan wajib naik angkutan umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta. 

Karena menjadi bagian dari keputusan tersebut, Pramono ingin memulai aktivitasnya dari rumah dinas untuk menggunakan transportasi umum. 

“Jadi intinya saudara-saudara sekalian apapun kebijakan dibuat, kalau tidak dijalankan percuma dan kalau tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri percuma,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Tak hanya Pramono, Wakil Gubernur Rano Karno juga akan mengawali hari dengan menggunakan transportasi umum. Mereka juga telah menyampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran Dinas Perhubungan terkait peraturan ini. 

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta resmi memberlakukan kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, menekan polusi udara di Ibu Kota dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau. 

Dalam ketentuannya, angkutan umum massal yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus atau angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai. 

Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, maupun petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper