Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jakarta Alokasi Anggaran Rp59,1 Miliar untuk Subsidi MRT & LRT

Anggaran dibutuhkan lebih kurang sebesar Rp59,1 miliar, untuk dua moda MRT dan LRT nantinya.
Rangkaian kereta moda raya terpadu (MRT) melintas di Jakarta, Minggu (26/5/2024). MRT Jakarta tercatat telah mengangkut sebanyak 11,66 juta orang sepanjang tahun berjalan 2024/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Rangkaian kereta moda raya terpadu (MRT) melintas di Jakarta, Minggu (26/5/2024). MRT Jakarta tercatat telah mengangkut sebanyak 11,66 juta orang sepanjang tahun berjalan 2024/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan subsidi sebesar Rp59,1 miliar untuk subsidi tarif Lintas Rel Terpadu (LRT) dan Moda Raya Terpadu (MRT) bagi 15 kelompok penerima manfaat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari program quick wins Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam 100 hari kerja pertama mereka.

“Anggaran dibutuhkan lebih kurang sebesar Rp59,1 miliar, untuk dua moda MRT dan LRT nantinya,” tuturnya ketika ditemui di Balai Kota, Senin (21/4/2025). 

Menurutnya, pemberlakuan tarif gratis bagi 15 golongan masyarakat ini ditargetkan mulai berjalan pada akhir Mei 2025.

“Target kami sebagaimana program Quick Wins pak Gubernur dan pak Wagub, 100 hari kerja beliau, ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis ke MRT dan LRT,” ujarnya. 

Lanjutnya, Syafrin menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi baik lewat media sosial Pemprov Jakarta dan juga media elektronik. Dia berharap agar masyarakat bisa melakukan pendaftaran awal, untuk kemudian dilakukan pendataan terhadap 15 golongan. 

“Perlu dipahami bahwa untuk 15 golongan yang saat ini sudah menggunakan tarif layanan gratis Transjakarta, nanti kartunya bisa langsung digunakan pada MRT dan LRT pada saat dinyatakan itu sudah mulai berlaku,” ucapnya. 

Adapun, mengutip situs berita resmi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berikut 15 golongan yang dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut. 

1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS

2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI

5. Penghuni Rusunawa

6. Tim Penggerak PKK

7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran RI

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia di atas 60 tahun

13. Pengurus rumah ibadah

14. Pendidik PAUD

15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper